Seorang perawat melakukan pelecehan terhadap pasien yang sedang sakit di National Hospital Surabaya
Pengakuan Pelecehan Perawat Terhadap Pasien National Hospital Surabaya |
Ceme Keliling - Pelecehan yang terjadi di Manajemen National Hospital Surabaya ini menjadi pusat perhatian setelah video rekaman perbincangan antara pasien dan perawat tersebar luaskan melalui WhatsApp dan media sosial lainnya.
Pihak rumah sakit National Hostpial meminta maaf atas aksi pelecehan yang dilakukan oleh salah satu perawatnya, dengan sanksi berat perawat tersebut dipecat tanpa hormat.
"Kami dari pihak National Hostpial meminta maaf kepada pasien dan keluarga pasien. Kami sangat menyesalkan insiden tersebut," kata Kepala Perawat National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, pada hari Kamis kepada wartawan".
Dikonfirmasikan oleh manajemen-nya bahwa untuk saat ini, masalah yang baru saja terjadi sedang dalam kordinasi dengan pihak berwajib dan organisasi antar perawat.
"Standar tinggi dalam merawat pasien sangat kami prioritaskan," jelasnya.
Dengan bukti kuat video yang berdurasi hampir 1 menit tersebut menunjukkan perawat meminta maaf kepada pasien yang mengaku telah dilecehkan olehnya saat dalam perawatan dan kondisi bius. Pasien mengaku ketika dirinya tidak sadarkan diri, perawat tersebut meremas payudaranya.
Aksi pengakuan dari perawat disaksikan oleh pasien, keluarga dan perawat lainnya.
Hingga kini, perawat tersebut dikabarkan telah meninggalkan Surabaya, menurut Polretabes Surabaya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengunjungi rumah pelaku dan mencarinya pada hari Kamis tanggal 25/1/2018.
Pelaku masih dikejar dan dicari, masih belum tertangkap, kata salah seorang petugas.
Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan "secepatnya akan dilakukan pemeriksaan, kini masih dalam keterangan dari korban".
Selain keterangan saksi korban, mereka juga melakukan klarifikasi dan meminta informasi beserta keterangan dari manajemen rumah sakit untuk pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.
Dengan kejadian dan aksi yang telah dilakukan oleh perawat National Hospital tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun, berbunyi "melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tidak sadarkan diri".
Comments
Post a Comment