Dokter Selfie Di Depan Jasad Korban Begal, Rara Sitta |
Dokter Selfie Di Depan Jasad Korban Begal, Rara Sitta
Kepala Instalasi dan Kedokteran Forensik RSUD Djasamen Saragih Dr Reinhard DJ Hutahaean pun menjelaskan bahwa para dokter itu adalah dokter koas dan foto yang beredar adalah foto sebelum pemeriksaan di mulai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, harusnya foto-foto tersebut tidak beredar. Pihaknya pun meminta masyarakat jangan menyebarkan foto tersebut lagi karena kasihan kondisi korban yang meninggal.
Bagaimana menurut Anda?? Apakah pantas para dokter berprilakuan seperti itu walaupun pemeriksaan belum di mulai??
Comments
Post a Comment